Banner GCG
Good Corporate Governance / Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance / Tata Kelola Perusahaan
Implementasi GCG / Implementasi Tata Kelola
Sebagai perusahaan penanggung risiko yang memiliki tujuan untuk terus-menerus tumbuh dan berkembang, maka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi unsur penting, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapinya juga semakin meningkat.
Penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan di Perusahaan juga semakin terus ditingkatkan dalam cakupan dan kedalaman aspek indikator, sehingga akan memperkuat posisi daya saing perusahaan dan dalam rangka mengakomodasi aspirasi untuk menjadi Perusahaan yang unggul. Dengan memaksimalkan nilai perusahaan dalam mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sehingga PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” dapat meningkatkan nilainya dan pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Penerapan Good Corporate Governance di PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” secara konsisten dan berkelanjutan dengan megacu pada pedoman dan aturan (hanya sebagian) sebagai berikut.
Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 Tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Lainnya
- Indonesia Corporate Governance Roadmap
- Indonesia Corporate Governance Manual, 2nd Edition
- Pedoman Umum Governasi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021
Implementasi GCG di PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” dilaksanakan dengan penuh komitmen melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi terutama pada organ-organ utama perseroan dan organ pendukungnya yang dituangkan pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG sebagai pedoman. Hal itu diwujudkan dalam:
- Transparansi (Transparency) dalam proses pengambilan keputusan serta keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
- Contoh dari Penerapan Keterbukaan adalah dalam hal penyediaan informasi perusahaan berupaya untuk mengakomodasi ketersediaan laporan tahunan, laporan keuangan dan laporan keberlanjutan, susunan pengurus, pemegang saham pada Laman/Website Perusahaan.
- Akuntabilitas (Accountability) yang berkaitan dengan Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan, sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan transparan, wajar, efektif dan efisien.
- Contoh dari Penerapan Akuntabilitas adalah dalam hal ini Organ Perusahaan selalu menyampaikan laporan kinerja/pengawasan dan laporan atas hasil kinerja/pengawasan kepada para Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dan Regulator (Otoritas Jasa Keuangan).
- Pertanggungjawaban (Responsibility) yang berkaitan dengan kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bidang perasuransian nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat
- Contoh dari Penerapan Pertanggungjawaban adalah menggunakan Prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan melalui kerangka GRC (Governance, Risk and Copliance) dengan menerapkan three lines of defence (Unit Kerja Operasional, Divisi Manajemen Risiko, dan Internal Audit) kemudian selain prinsip kehati-hatian dan menreapkan three lines of defence, perusahaan juga aktif dalam melaksanakan tanggung jawab sosial yang operasionalnya dilakukan oleh unit kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
- Kemandirian (Independency) dalam hal keadaan dimana Perusahaan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perasuransian yang berlaku dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan Perusahaan usaha yang sehat.
- Contoh dari Penerapan Kemandirian adalah Setiap tahun Direksi dan Komisaris selalu memperbarui Pakta Integritas dan Surat Pernyataan mengenai bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari berbagai pihak.
- Kesetaraan & Kewajaran (Fairness) dalam hal keadaan kesetaraan, keseimbangan dan keadilan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan Perusahaan yang sehat.
- Contoh dari Penerapan Kesetaraan dan Kewajaran adalah dengan Keberadaan Dewan Komisaris Independen yang jumlahnya lima puluh persen (50%) dari keseluruhan jumlah anggota Dewan Komisaris.
Untuk mengoptimalkan penerapan GCG dimaksud, PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” telah melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik, penyesuaian dan pembaharuan softstructure, kebijakan, standar prosedur, dan petunjuk teknis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif.
Strategi dalam mencapai harapan untuk meningkatkan penerapan GCG di PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO”, dari tahun ke tahun terus menerus dilakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Pada Bulan Januari tahun 2023 Direksi telah mengesahkan Tim Evaluator Penerapan GCG di PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” untuk melakukan pengukuran tingkat kepatuhan dalam menerapkan GCG secara penilaian mandiri/self assessment sekaligus menjadi pembelajaran bagi unit kerja yang memiliki tanggung jawab dalam mempertahankan mutu penerapan GCG. Hasil penilaian mandiri/ self assessment dituangkan dalam bentuk skor Klasifikasi atas Kualitas Penerapan GCG dan untuk hasil yang lebih kredibel, maka perusahaan akan dilakukan assessment oleh Konsultan Independen.
Perkembangan Penerapan Tata Kelola PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO”
PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” memandang bahwa penerapan GCG merupakan kebutuhan dan memberikan keyakinan, bahwa penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan akan dapat meningkatkan kepercayaan, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemagku kepentingan lainnya.
PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” telah menempatkan GCG sebagai sistem dalam pengelolaan perusahaan, sehingga implementasi GCG yang efektif merupakan tantangan strategis yang harus senantiasa ditingkatkan dan terus berbenah diri menuju suatu organisasi yang berkomitmen untuk menerapkan GCG.
Pengembangan GCG mengakomodasi perubahan yang dinamis dan terbuka terhadap konsep-konsep baru. Kredibilitas serta kepercayaan publik, pemegang saham, nasabah, agen, mitra kerja serta pemangku kepentingan lainnya merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan serta meningkatkan nilai-nilai perusahaan. Dalam mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan sangat erat kaitannya dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
Kesadaran menjalankan etika yang baik dan tidak mengabaikan aturan-aturan akan mewujudkan keberhasilan perusahaan. Untuk itulah Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ perusahaan selalu berkomitmen untuk terus melaksanakan penerapan GCG. Komitmen tersebut diwujudkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang selalu mengacu kepada aturan yang berlaku, dan menerapkan kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang diwajibkan bagi seluruh organ perusahaan melalui perumusan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (code of conduct).
Sejak tahun 2015, Askrindo telah secara aktif melaksanakan Sosialisasi GCG dan CoC, penandatanganan Pakta Integritas dan Penyataan Code of Conduct serta melakukan penyesuaian Pedoman Soft Structure serta Infrastructure yang mengacu pada Peraturan yang berlaku. Berikut ini merupakan soft structure dan infrastructure yang ada pada PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO”.
Infrastructure | Soft Structure |
|
|
Berikut ini merupakan Implementasi Soft Structure Good Corporate Governance yang diantaranya dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia/”ASKRINDO” sebagai berikut.
Produk Utama
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 205/KEP/DIR/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct);
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 41/KEP/DIR/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance);
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 134/KEP/DIR/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Panduan Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) Tahun 2017 PT Asuransi Kredit Indonesia (persero).
Produk Pendukung
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 80/KEP/DIR/IV/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System);
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 238/KEP/DIR/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko;
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 206/KEP/DIR/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 252/KEP/DIR/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Kebijakan Audit Internal;
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 208/KEP/DIR/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Asuransi Kredit Indonesia;
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 207/KEP/DIR/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Pedoman Benturan Kepentingan;
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 213/KEP/DIR/IX/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Kebijakan Hierarki dan Penyusunan Peraturan;
- Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia Nomor 329/KEP/DIR/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Untuk menjamin hasil skor yang obyektif, maka assessment GCG PT Askrindo (Persero) dilakukan oleh Konsultan Independen dengan menggunakan acuan dari Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada BUMN. Aspek pengujian, terdiri dari 6 aspek yaitu: Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.
Indikator pengujian yang tercantum pada Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, terdiri dari 43 indikator yang merupakan seperangkat ukuran pada masing-masing aspek pengujian yang mencerminkan kekuatan pelaksanaan GCG. Parameter pengujian, terdiri dari 153 parameter, yang merupakan penjabaran dan unsur-unsur dari indikator pengujian yang terkait. Faktor Uji, terdiri dari 568 faktor uji yang merupakan faktor-faktor yang terdapat pada setiap parameter dan harus diuji kesesuaian penerapannya.
Hasil Assessment PT Asuransi Kredit Indonesia/”PT ASKRINDO” 5 (lima) tahun terakhir
Keterangan klasifikasi kualitas penerapan GCG
- Nilai > 85 = Sangat Baik
- 75 < Nilai < 85 = Baik
- 60 < Nilai < 75 = Cukup Baik
- 50 < Nilai < 60 = Kurang Baik
- Nilai < 50 = Sangat Kurang Baik
Pedoman Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Perusahaan memberikan kesempatan kepada segenap Insan Perusahaan untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kepada Perusahaan secara pribadi, melalui surat, kotak pengaduan atau media lainnya yang disediakan oleh Perusahaan untuk kepentingan pelaporan pelanggaran.
Perusahan menyediakan 2 (dua) alternatif pengelolaan pelaporan, yaitu melalui jalur Direksi dan jalur Dewan Komisaris sesuai dengan level pelaku pelanggaran, yaitu :
Penyampaian pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Direksi, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke perusahaan dengan alamat:
Direksi PT ASKRINDO (Persero)
Email : tpp@askrindo.co.id
u.p Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran
Jalan Angkasa Blok B-9 Kav. No.8
Jakarta Pusat 10610
Penyampaian pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan Kepala Unit Kerja dari Organ Pendukung Direksi dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Komisaris, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke perusahaan dengan alamat:
Dewan Komisaris PT ASKRINDO (Persero)
u.p Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran
Jalan Angkasa Blok B-9 Kav. No.8
Jakarta Pusat 10610
Penyediaan media ini dimaksudkan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Korupsi, Suap, Benturan Kepentingan, Pencurian, Kecurangan, melanggar hukum dan peraturan perusahaan namun tidak termasuk permasalahan yang terkait dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Keluhan Pribadi, SDM dan Fasilitas perusahaan.
Pelaporan/penyingkapan yang mendapat prioritas untuk ditindaklanjuti adalah kasus yang terjadi 2 (dua) tahun terakhir.
Setiap pelaporan yang memiliki akurasi data dan bukti-bukti yang memadai ditindaklanjuti oleh Perusahaan melalui Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran dengan menyebutkan indentitas pelapor secara jelas. Perusahaan dapat memberikan penghargaan (reward) bagi pelapor, apabila pelanggaran yang dilaporkan benar-benar terjadi. Perusahaan akan menjaga kerahasiaan indentitas pelapor, kecuali jika:
- Diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.
- Sejalan dengan kepentingan perubahan dan sejalan dengan tujuan Pedoman GCG ini.
- Diperlukan oleh Perusahaan untuk mempertahankan posisi Perusahaan di depan hukum.
Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct)
PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) dan Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) memandang implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai elemen strategis dalam mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang yang berkelanjutan. Komitmen ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen Direksi dalam Implementasi GCG
Direksi ASKRINDO berkomitmen untuk melaksanakan GCG secara konsisten dengan dukungan infrastruktur yang memadai. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 147/KEP/DIR/VII/2024tanggal 25 Juli 2024, tentang Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct).
Tujuan dan Manfaat Code of Conduct
Maksud:
- Memberikan pemahaman kepada seluruh insan perusahaan bahwa setiap aktivitas harus berlandaskan prinsip GCG.
- Mendorong perilaku yang jujur, etis, dan transparan dalam setiap aktivitas perusahaan.
- Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
- Meminimalkan risiko penyimpangan sebagai bagian dari mitigasi risiko.
- Membentuk reputasi perusahaan yang positif.
Tujuan:
- Menjadi panduan dalam pengambilan keputusan dan interaksi dengan berbagai pihak.
- Mengembangkan budaya perusahaan berbasis standar etika bisnis terbaik.
- Membangun hubungan yang harmonis dan sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan.
Budaya Perusahaan AKHLAK
ASKRINDO menerapkan nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) sesuai arahan Menteri BUMN (SE-7/MBU/07/2020):
Amanah: Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
- Memenuhi janji dan komitmen
- Bertanggung jawab atas tugas, keputusan dan tindakan yang dilakukan
- Berpegang teguh kepada nilai moral dan etika.
Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
- Menjaga nama baik sesama karyawan, pimpinan, BUMN, dan Negara
- Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar
- Patuh kepada pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika
Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan
- Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik.
- Terus-menerus melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi.
- Bertindak proaktif
Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Etika Bisnis dan Kerja di ASKRINDO
Etika Bisnis
ASKRINDO menjaga keseimbangan antara kepentingan internal dan eksternal berdasarkan prinsip GCG dan nilai korporasi yang sehat.
Standar Etika Bisnis:
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
- Kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.
- Kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh karyawan.
- Hubungan etis dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemegang saham, mitra kerja, dan masyarakat.
- Etika Kerja
- Etika kerja diterapkan kepada seluruh pihak yang bertindak atas nama ASKRINDO, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, perusahaan anak, afiliasi, dan mitra kerja.
Komitmen Etika Kerja:
- Menjaga reputasi perusahaan.
- Melindungi kerahasiaan data dan informasi.
- Mengelola aset perusahaan secara bertanggung jawab.
- Memastikan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
- Menghindari konflik kepentingan, penyuapan, dan penyalahgunaan jabatan.
- Menjauhi aktivitas politik atau tindakan yang melanggar hukum dan norma.
Dengan penerapan GCG yang konsisten, PT Askrindo terus berupaya menjadi perusahaan yang andal, inovatif, dan berdaya saing dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional
Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Menindaklanjuti Surat Kementerian BUMN No. S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Komitmen Perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Sehat, maka Manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direksi PT Askrindo No. 67/KEP/DIR/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Surat Keputusan Direksi PT Askrindo No. 207/KEP/DIR/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).