|
Written by Askrindo
|
|
Sunday, 13 September 2009 12:49 |
|
Penjaminan Kredit Bank adalah produk Askrindo yang memberikan penjaminan kepada Bank atas resiko kemacetan kredit dari Debitur UKMnya. Fungsi Penjaminan Kredit adalah sebagai jaminan tambahan Debitur UKM kepada Bank.
Layanan jasa ini berperan dalam menjembatani sektor riil dan sektor finansial serta berperan dalam meningkatkan kepercayaan Bank terhadap Debitur UKMnya.
Manfaat Penjaminan Kredit untuk Bank dan Debitur UKM:
- Membantu Debitur UKM dalam memenuhi persyaratan penyerahan jaminan kepada Bank.
- Memudahkan Debitur UKM mendapatkan akses pembiayaan Bank
- Membantu Bank untuk lebih terdorong merealisasi kreditnya kepada Debitur UKM
Keunggulan Penjaminan Kredit Askrindo:
- Keunggulan Askrindo berpengalaman dalam mengelola risiko finansial sejak tahun 1971 dan bekerjasama dengan pihak perbankan di Indonesia
- Bagian dari product link Askrindo yang memberikan berbagai jasa produk proteksi resiko keuangan lainnya;
- Sebagai pihak yang dipercaya Pemerintah untuk melayani program penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Jenis Kredit yang dapat dijamin oleh Askrindo:
- Kredit dengan plafond per debitur diatas Rp 500.000.000,00
- Kredit dengan plafond per debitur dibawah Rp 500.000.000,00 ; dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelolaan dikategorikan massal (berkelompok)
Mekanisme Penjaminan:
- Melalui Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit antara Bank dengan Askrindo
- Proses penjaminan melalui sistem Automatic Cover atau Case by Case
Kriteria Usaha Debitur yang dapat dijamin Askrindo
- Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang;
- Tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku;
- Tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum;
- Tidak memiliki tunggakan kredit kategori kredit diragukan
Dokumen yang disampaikan Askrindo:
- Profil Perusahaan calon Debitur Terjamin
- Copy/Tembusan Permohonan Kredit dari Terjamin kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan Keuangan lainnya.
- Copy Neraca Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 2 tahun terakhir;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKGMR) dari Debitur Terjamin.
|