|
Surety Bond adalah produk Askrindo yang memberikan Jaminan kepada Pemilik Proyek/Obligee atas risiko kerugian akibat tidak diselesaikannya kewajiban oleh Kontraktor/Principal sesuai kontrak.
Jenis Surety Bond Askrindo
A. Surety Bond untuk Konstruksi (Construction Bond)
- JAMINAN PENAWARAN / BID BOND;
- JAMINAN PELAKSANAAN / PERFORMANCE BOND;
- JAMINAN UANG MUKA / ADVANCE PAYMENT BOND;
- JAMINAN PEMELIHARAAN / MAINTENANCE BOND
B. Surety Bond untuk Non Konstruksi (Non Construction Bond)
- KONTRA BANK GARANSI adalah Jaminan yang diberikan kepada Bank yang telah menerbitkan Bank Garansi kepada Principal untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak dengan Pemilik Proyeknya.
- JAMINAN AGEN PERUSAHAAN PENERBANGAN adalah jaminan kepada Perusahaan Penerbangan atas resiko kerugian akibat tidak terbayarnya pembelian tiket oleh Agen Penerbangan.
Manfaat Surety Bond Askrindo
- Pemilik Proyek/Obligee terjamin akan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan atau keawajibannya.
- Kontraktor/Principal dapat memperoleh Surety Bond dengan mudah, cepat dengan biaya jasa penjaminan yang relatif murah.
Keunggulan Surety Bond Askrindo
- Askrindo telah berpengalaman dalam mengelola resiko finansial sejak tahun 1971;
- Memiliki struktur permodalan yang kuat dibanding perusahaan Surety lainnya;.
- Surety Bond adalah bagian dari product link Askrindo yang memberikan berbagai jasa produk proteksi resiko keuangan lainnya;
- Surety Bond Askrindo telah diterima dan digunakan oleh pelanggan kalangan BUMN, perusahaan Pemerintah maupun Swasta;
- Askrindo bekerjasama dengan Reasuransi Internasional dan Domestik dalam memperoleh back up reasuransi;
Mekanisme Pertanggungan
- Kontraktor/Principal mengajukan Aplikasi Permohonan Surety Bond kepada Askrindo dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Askrindo akan melakukan proses Analisa Proyek termasuk Kontrak Kerja antara Pemilik Proyek dengan Kontraktornya.
- Penerbitan Sertifikat Surety Bond oleh Askrindo.
Dokumen yang diperlukan Askrindo
1. Surat permohonan
2. Akte pendirian & pengesahan
3. Profil Perusahaan
4. Copy KTP / Paspor Pemilik / Direktur
5. SIUP / SIUJK
6. NPWP
7. Surat Ijin Domisili
8. Sertifikat Asosiasi
9. Laporan keuangan (neraca & laporan laba rugi 2 tahun terakhir)
10. Rekening Koran (6 bulan terakhir)
11. SPKMGR (Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi)
- Undangan lelang untuk Jaminan Pelaksanaan
- Surat ketetapan Pemenang Lelang
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Kontrak Kerja Untuk Jaminan Uang Muka dan Jaminan Uang Muka
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Collateral minimal 20% untuk Jaminan Pemeliharaan, 40% untuk Kontra Bank Garansi
- Berita Acara Jaminan Agen Perusahaan Penerbangan
- Surat Penunjukkan Agen Perusahaan Penerbangan
|